Rukun dan syarat jual beli menurut islam - Dalam bahasa Arab jual beli disebut al-ba’I, yang artinya mengganti, menjual, jual-beli atau tukar menukar sesuatu. Menurut istilah jual beli adalah pertukaran barang antara penjual dan pembeli atas dasar sukarela, dengan satu akad, tanpa suatu paksaan antara kedua belah pihak. Dalil yang mendasari kehalalan jual beli antara lain firman Alloh dalam Q.s. al Baqaroh ;275 yang artinya : padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Menurut pengertian syariat, yang dimaksud jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela. Atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan yaitu berupa alat tukar yang syah. Jadi jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta antara dua pihak atas dasar saling rela, sistem penjualan ini sering disebut dengan istilah barter yaitu pertukaran barang dan biasanya sering dilakukan dalam pasar tradisional atau dapat disebut juga sebagai pemindahan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan yaitu berupa alat tukar atau alat pembayaran yang diakui sah dalam hal perdagangan. Seperti: uang rupiah atau mata uang lainnya yang sah.
Menurut pengertian syariat, yang dimaksud jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela. Atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan yaitu berupa alat tukar yang syah. Jadi jual beli dapat diartikan sebagai pertukaran harta antara dua pihak atas dasar saling rela, sistem penjualan ini sering disebut dengan istilah barter yaitu pertukaran barang dan biasanya sering dilakukan dalam pasar tradisional atau dapat disebut juga sebagai pemindahan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan yaitu berupa alat tukar atau alat pembayaran yang diakui sah dalam hal perdagangan. Seperti: uang rupiah atau mata uang lainnya yang sah.
Rukun jual beli menurut islam
Agar jual beli sah dan halal, transaksi yang berlangsung haruslah memenuhi rukun dan syarat jual beli. Rukun adalah sesuatu yang harus ada didalam transaksi, sedangkan syarat adalah sesuatu yang harus terpenuhi dalam rukun tersebut. Adapun rukun jual beli menurut islam adalah adalah sebagai berikut :- Adanya pihak penjual dan pembeli
- Adanya uang dan benda
- Ada akad jual beli
Syarat jual beli
Dalam kehidupan sehari hari kita pasti mengenal yang namanya jual beli. Menurut ajaran islam jual beli tersebut ada aturan aturannya, diantaranya adalah ada rukun dan juga syarat yang harus di patuhi dalam kegiatan jual beli agar kegiatan jual beli tersebut dapat sah menurut islam. Pada penjelasan diatas telah di jelaskan tentang rukun jual beli. Sekarang kita bahas mengenai syarat jual beli. Syarat jual beli dalam islam yang pertama adalah ada penjual dan juga pembeli. Antara penjual dan pembeli tersebut ada syarat sayarat tertentu. Syarat dari penjual dan pembeli itu menurut islam adalah :- Berakal, yang dimaksud berakal keduanya dapat membedakan mana yang terbaik bagi dirinya. Apabila salah satu pihak tidak berakal maka jual beli tidak sah.
- Transaksi terjadi atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan
- Keduanya tidak mubadzir
- Baligh
- Barangnya bersih atau suci. Adapun yang dimaksudkan bersih barangnya yaitu, barang yang diperjualbelikan bukan barang haram.
- Milik penuh si penjual atau dikuasakan kepadanya. Maksudnya disini adalah orang yang melakukan perjanjian jual beli adalah pemilik barang tersebut atau orang yang telah mendapatkan ijin dari pemilik sah barang yang dijual tersebut.
- Mengetahui barangnya dan harganya dengan jelas. Apabila dalam suatu jual beli keadaan barang dan jumlah harganya tidak diketahui, maka perjanjian jual beli itu tidak sah. Sebab bisa jadi perjanjian tersebut mengandung unsur penipuan.
- Barang yang diakadkan ditangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar