Selasa, 17 Maret 2015

Fungsi Hukum dalam Masyarakat

Hukum merupakan salahsatu sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Terdapat suatu hubungan interaksi antara sektor hukum dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Adanya perubahan hukum akan mempengaruhi perubahan sosial yang ada di masyarakat begitupun sebaliknya perubahan soaial dalam masyarakat juga akan mempengaruhi perubahan hukum. Perubahan kekuasaan juga berpengaruh terhadap perubahan hukum.

Masyarakat Indonesia sangat beraneka ragam sehingga fungsi hukum di dalam masyarakat juga beraneka ragam tergantung keadaan masyarakat tersebut. Fungsi hukum di dalam kelompok masyarakat yang belum maju tentu saja berbeda dengan fungsi hukum pada masyarakat yang sudah maju.

Fungsi hukum secara umum dalam masyarakat, diantaranya :
a. Fungsi Menfasilitasi
Hukum berfungsi menfasilitasi pihak-pihak tertentu sehingga tercipta suatu ketertiban.
b. Fungsi Represif
Hukum digunakan oleh penguasa elite sebagai alat untuk mencapai tujuan mereka
c. Fungsi Ideologis
Hukum berfungsi menjamin pencapaian legitimasi, dominasi, hegemoni,
kemerdekaan maupun keadilan dalam hidup bermasyarakat.
d. Fungsi Reflektif
Hukum berfungsi merefleksi keinginan bersama di dalam masyarakat sehingga hukum menjadi bersifat netral.

Fungsi hukum dalam masyarakat menurut Aubert, yaitu :
a. Hukum berfungsi sebagai pengatur
b. Hukum berfungsi sebagai distributor sumber daya
c. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik
d. Hukum berfungsi sebagai safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
e. Hukum berfungsi sebagai ekpresi dari cita-cita dan nilai-nilai di dalam masyarakat.

Fungsi hukum dalam masyarakat menurut Podgorecki , adalah :
a. Fungsi Integrasi
Bagaimana agar hukum terealisasi ( mutual expectation ) dalam masyarakat.
b. Fungsi Petrifikasi
Bagaimana hukum menyeleksi perilaku manusia untuk mencapai tujuan sosial.
c. Fungsi Reduksi
Bagaimana hukum menyeleksi sikap manusia yang beranekaragam sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum berfungsi mereduksi kompleksitas menjadi pembuatan putusan-putusan tertentu.
d. Fungsi Memotivasi
Hukum mengatur agar manusia berperilaku sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat.
e. Fungsi Edukasi
Selain menghukum dan memotivasi masyarakat, hukum juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Fungsi hukum menurut masyarakat bahwa hukum menjadi sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Hukum hanya berfungsi sebagai ratifikasi dan legitimasi saja bukan hukum yang mengubah masyarakat, tetapi perkembangan masyarakat yang mengubah hukum.

Sikap dan kehidupan suatu masyarakat yang mengubah hukum
berasal dari beberapa stimulus, diantaranya :
1. Perubahan secara evolutif terhadap norma-norma yang ada di dalam masyarakat.
2. Kebutuhan khusus pada saat keadaan darurat dalam hubungan distribusi sumber daya atau hubungan dengan standar baru tentang keadilan.
3. Inisiatif dari kelompok kecil masyarakat yang memberikan pengaruh terhadap pandangan dan dan cara hidup bermasyarakat.
4. Adanya rasa ketidakadilan hukum sehingga muncul permintaan mengubah hukum tersebut.
5. Adanya ketidak konsistenan dalam tubuh hukum sehingga muncul permintaan mengubah hukum tersebut.
6. Ada perkembangan pengetahuan dan tekhnologi yang memunculkan bentukan dan cara baru untuk memperoleh suatu fakta dalam penyelidikan.
demikianlah beberapa fungsi hukum dalam masyarakat. semoga bermanfaat.

Sistem Pencernaan pada Reptil

Bagaimana sisem pencernaan pada reptilia ? reptil merupakan hewan melata pemakan daging (karnivora), sistem pencernaan pada reptil tentu saja berbeda dengan vertebrata lainnya.


Alat-alat pencernaan pada reptil meliputi mulut, kerongkongan, lambung dan kloaka. Reptil juga mempunyai kelenjar pencernaan. Kelenjar pencernaan reptil terdidri dari kelenjar ludah, hati dan pankreas.

Salah satu contoh hewan reptil ialah buaya. Pada artikel ini akan diuraikan sistem pencernaan pada buaya.
Mekanisme pencernaan pada buaya sebagai berikut :
Makanan masuk ke dalam rongga mulut-kerongkongan-lambung-usus-kloaka.

Rongga mulut pada buaya dapat terbuka lebar yang berfungsi untuk mengunyah dan mempertahankan mangsanya. Pada rongga mulut buaya terdapa beberapa alat pencernaan yaitu gigi dan lidah. Gigi buaya mengalami50 kali pergantian. Gigi pada buaya berguna untuk menangkap dan mengunyah mangsa. Pada rongga mulut buaya terdapat lidah yang berbentuk pipih dan melekat pada tulang lidah. Lidah pada buaya bercabang dua (bipida). Pada bagian belakang lidah buaya terdapat satu lipatan transversal sehingga ketika berada di dalam air dan mulutnya terbuka air tidak akan masuk ke dalam paru-paru buaya. Lidah buaya berukuran kecil sehingga tidak dapat dijulurkan seperti lidah reptil pemakan serangga.

Kerongkongan atau esofagus merupakan saluran yang menghubungkan rongga mulut dan lambung pada buaya. Pada kerongkongan makanan hanya numpang lewat dan tidak terjadi proses pencernaan.

Lambung buaya dan reptilia lainnya secara umum terdiri dari fundus dan piloris. Fundus merupakan bagian yang agak bulat sedangkan piloris merupakan bagian yang kecil. Lambung pada reptil juga berguna untuk menampung makanan dan terletak di belakang kerongkongan. Di dalam lambung terjadi pencernaan mekanik dengan bantuan otot lambung dan pencernaan kimiawi.

Pada usus buaya bermuara dua saluran yaitu saluran dari pankreas dan hati. Di dalam usus terjadi proses pencernaan makanan secara kimiawi dengan bantuan enzim pencernaan yang dihasilkanoleh hati dan pankreas. usus pada buaya terdiri dari usus halus dan usus tebal. Di dalam usus halus terjadi proses penyerapan sari-sari makanan yang selanjutnya di edarkan ke seluruh tubuh oleh darah. Usus juga mempunyai saluran yang bermuara pada kloaka. Kloaka berguna untuk mengeluarkan sisa sari-sari makanan yang tidak diserap oleh tubuh.

Kelenjar pencernaan pada buaya terdiri dari :
a. Kelenjar ludah
Kelenjar ludah terletak pada rongga mulut. Kelenjar ludah menghasilkan lendir yang berguna untuk mempermudah menelan mangsa.
b. Hati
Hati pada reptil berwarna merah kecoklatan. Hati menghasilkan cairan empedu yang ditampung di dalam kantong empedu. Kantong empedu terletak pada bagian hati sebelah kanan.
c. Pankreas
Pankreas pada reptil terletak diantara usus dan lambung. Pankreas reptil berwarna kekuning kuningan dan berbentuk pipih.
Demikianlah sekilas tentang sistem pencernaan pada reptil, semoga bermanfaat.

Senin, 16 Maret 2015

Pengertian Osmosis dan Aplikasinya

Pengertian osmosis

Peristiwa osmosis merupakan suatu proses perpindahan zat pelarut melalui membran semipermiabel dari larutan berkonsentrasi rendah (hipotonis) menuju larutan dengan konsentrasi yang lebih tinggi (hipertonis) hingga larutan tersebut mencapai konsentrasi seimbang.

Pada proses osmosis suatu partikel molekul zat pelarut bergerak dari larutan encer (konsentrasi rendah) menuju larutan yang lebih pekat (konsentrasi tinggi).

Peristiwa osmosis merupakan salahsatu peristiwa yang berlangsung secara alami. Peristiwa osmosis dapat dikurangi atau dihambat dengan cara meningkatkan tekanan pada bagian yang lebih pekat (konsentrasi tinggi) melebihi konsentrasi yang lebih encer. Tekanan yang diaplikasikan untuk menghambat atau menghentikan proses osmosis dari pelarut murni atau larutan encer ke dalam larutan yang lebih pekat disebut tekanan osmotik buatan.

Ada 3 kemungkinan yang akan dialami oleh sel akibat peristiwa osmosisi, yaitu :
a. Plasmolisis
Plasmolisis adalah peristiwa lepasnya membran sel dari dinding sel tumbuhan. Plasmolisis terjadi apabila sel tumbuhan dimasukkan ke dalam suatu larutan hipertonis.
b. Krenasi
Krenasi adalah peristiwa mengkerut sel. Krenasi terjadi apabila sel berada pada larutan hipertonis.
c. Lisis
Lisis adalah peristiwa robeknya membran plasma sel. Lisis terjadi apabila sel terjsebut berada pada larutan hipotonis.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi peristiwa osmosis, diantaranya :
a. Ukuran molekul
Molekul yang berukuran lebih kecil dari ukuran diameter membran sel akan lebih mudah meresap atau melewati membran sel tersebut.
b. Keterlarutan lipid
Molekul yang memiliki kelarutan tinggi akan lebih cepat meresap atau melewati membran sel
c. Luas permukaan membran
Permukaan membran yang luas menyebabkan proses penyerapan oleh membran semakin besar.
d. Ketebalan membran
Membran yang tipis menyebabkan proses penyerapan di dalam membran menjadi lebih cepat.
e. Suhu
Suhu yang tinggi menyebabkan proses penyerapan oleh membran sel berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan suhu yang rendah.

Contoh peristiwa osmosis dalam kehidupan sehari-hari :
1. wortel yang direndam di dalam larutan garam dengan konsentrasi 10 %, sel-sel wortel akan kehilangan kekakuannya (rigid). Hal ini terjadi karena sel wortel mempunyai potensial air yang lebih tinggi (hipertonis) dibandingkan dengan larutan garam sehingga air akan keluar dari dalam sel wortel menuju larutan garam. Apabila diamati menggunakan mikroskop vakuola sel wortel tidak terlihat dan sitoplasma sel wortel akan mengkerut sehingga membran sel akan terlepas dari dinding sel yang mengakibatkan terjadinya plasmolisis.
2. Pemasangan cairan infus harus isotonik dengan sel darah merah di dalam tubuh untuk mencegah terjadinya plasmolisis dan krenasi.
3. Penyerapan air dan zat hara dari dalam tanah oleh akar secara osmosis. Adanya perbedaan konsentrasi air antara tanah dan sel akar tumbuhan menyebabkan air dari dalam tanah masuk ke dalam sel tumbuhan melalui rambut akar kemudian melewari jaringan epidermis, korteks, endodermis dan xylem.
Demikianlah sekilas tentang pengertian osmosis dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari, semoga bermanfaat.

Pengertian Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata


Hukum perdata mengkaji tentang perlindungan antar subjek hukum. Menurut ilmu hukum subjek hukum tidak hanya orang tetapi juga mencaku badan hukum. Secara umum hukum perdata diartikan sebagai seluruh kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur hubungan satu subjek hukum dengan subjek hukum lainnya baik dalam hubungan keluarga maupun hubungan bermasayrakat.

Kaidah hukum perdata dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
a. Kaidah tertulis
Kaidah tertulis merupakan kaidah hukum perdata yang terkandung di dalam suatu peraturan yurisprudensi, traktat, ataupun perundangan-undangan lainnya.
b. Kaidah tidak tertulis
Kaidah tidak tertulis merupakan kaidah hukum perdata yang berasal, tumbuh, dan berkembang di dalam masyrakat melalui kebiasaan atau adat di dalam masyarakat tersebut.

Subjek hukum perdata meliputi :
1. Manusia
Setiap manusia mempunyai kewenangan hukum dan hak-hak subjektif yang sama di mata hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum terdiri dari sekumpulan orang yang mempunyai persamaan dan tujuan tertentu. Misalnya : hak dan kewajiban.

Subtansi hukum perdata, meliputi :
1. Hubungan keluarga
Di dalam hubungan keluarga akan timbul suatu hukum yang mengatur tentang orang di dalam anggota keluarga tersebut.
2. Pergaulan masyarakat
Pergaulan di dalam masyarakat akan menimbulkan hukum yang mengatur tentang harta kekayaan, hukum waris, dan hukum perserikatan.

Unsur-unsur hukum perdata, meliputi :
a. Kaidah hukum
b. Mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain.
c. Hukum perdata meliputi beberapa bidang hukum, yaitu hukum orang, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, hukum pembuktian dan kadaluarsa, serta hukum keluarga.

Hukum perdata materiil di Indonesia
Setiap penduduk di Indonesia tunduk terhadap hukum yan berlaku di wilayahnya, seperti hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata barat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perdata yang berlaku di Indonesia bermacam-macam (pluralisme). Pluralisme hukum disebabkan oleh :
a. Politik Hindia Belanda
Pada masa ini penduduk Indonesia dibagi menjadi tiga golongan yaitu :
1. Golongan Eropa yang menganut hukum perdata Eropa
2. Golongan Tmur asing terdiri dari orang Tionghoa yang menganut hukum perdata Eropa dan orang Pakistan dan Arab yang menganut hukum Islam
3. Golongan pribumi atau orang Indonesia asli yang menganut hukum adat.
b. Belum dibentuk ketentuan hukum perdata yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia

Sumber hukum perdata, meliputi :
1. Sumber tertulis
merupakan aturan hukum perdata yang tertulis di dalam yurisprudensi, traktat ataupun peraturan perundang-undangan lainya. Sumber hukum perdata tertulis meliputi sumber hukum materiil yang merupakan tempat dimana suatu materi hukum itu berasal dan sumber hukum formal yang merupakan tempat kekuatan hukum itu berasal.
Sumber hukum perdata tertulis, meliputi UU no 5 tahun 1960 tentang undang-undang agraria, KUH dagang, KUHP perdata, AB atau ketentuan umum pemerintahan Hindia Belanda dan UU No 1 tahun 1974.
2. sumber hukum tidak tertulis
merupakan aturan hukum perdata yang berasaldari adat atau kebiasaan masyarakat sehingga tidak tertulis di dalam undang-undang.

Minggu, 15 Maret 2015

Besaran Pokok dan Besaran Turunan beserta Satuannya

Pengertian besaran dalam fisika
Di dalam fisika besaran dirtikan sebagai sesuatu yang dapat diukur atau dihitung dan mempunyai nilai (besar) yang dinyatakan dengan angka dan satuan. Contoh besaran  : massa, kecepatan, panjang.

Pengertian satuan dalam fisika
Di dalam fisika satuan diartikan sebagai suatu pembanding di dalam kegiatan pengukuran suatu besaran.

Jenis-jenis satuan
a. Satuan baku : merupakan suatu pembanding yang memberikan hasil yang sama apabila dilakukan oleh beberapa orang. Contoh satuan baku : m, cm, kg, gram, dll.
b. Satuan tidak baku : merupakan suatu pembanding yang akan memberikan haasil berbeda apabila dilakukan oleh beberapa orang. Contoh : jangkal, hasta, kaki, yard
Misalnya Tina dan Tino mengukur panjang buku yang sama menggunakan penggaris dan jengkal tangan masing-masing. Tina dan menyatakan jika panjang buku 20 cm dan 1.5 jengkal tangannya, sedangkan Tino menyatakan panjang buku 20 cm dan 1.25 jengkal tangannya. Jengkal tangan memberikan hasil yang berbeda jika pengukuran dilakukan oleh orang yang berbeda.

Satuan internasional (SI) merupakan satuan yang telah disepakati secara Internasional dan digunakan oleh berbagai negara.
Syarat SI :
a. Bersifat Internasional sehingga dapat digunakan oleh berbagai negara
b. Mudah ditiru
c. Bersifat tetap
Satuan Internasional meliputi meter sebagai satuan panjang, kilogram sebagai satuan massa dan sekon sebagai satuan waktu sehingga satuan SI juga disebut satuan MKS (m.kg,s).

Jenis-jenis besaran
Besaran-besaran di dalam fisika, dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu :
a. Berdasarkan nilai dan arahnya besaran dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Besaran skalar
Besaran skalar adalah besaran yang hanya mempunyai nilai (besar) saja dan tidak mempunyai arah. Contoh besaran skalar : massa, waktu, suhu, luas,volume
2. Besaran vektor
Besaran vektor adalah besaran yang mempunyai nilai dan mempunyai arah. Sesuai kesepakatan apabila besaran vektor tersebut arahnya ke kiri dan ke bawah maka besaran tersebut bernilai negatif (-) sedangkan apabila besaran vektor tersebut arahnya ke kanan dan ke atas maka besaran tersebut bernilai positif (+)
Contoh besaran vektor : kecepatan, percepatan, gaya.

b. Berdasarkan satuannya besaran dibedakan menjadi 2 janis, yaitu :
1. Besaran pokok
Besaran pokok adalah besaran yang satuannya telah ditetapkan atau didefinisikan terlebih dahulu. Ada 7 besaran pokok di dalam fisika. Besaran pokok beserta satuannya seperti yang ditunjukkan pada tabel di bawah ini.


2. Besaran turunan
Besaran turunan adalah besaran yang satuannya diturunkan dari satuan besaran pokok. Contoh besaran turunan beserta satuannya seperti yang ditunjukkan pada tabel di bawah ini 


Kecepatan diturunkan dari besaran panjang dan waktu. Yaitu panjang lintasan yang ditempuh dalam selang waktu tertentu, sehingga satuan kecepatan m/s.
Demikianlah sekilas tentang besaran dan satuannya, semoga bermanfaat.

Pengertian Hukum Pidana


Pengertian hukum pidana

Hukum pidana merupakan salahsatu dari anggota hukum publik. Hukum pidana berperan penting dalam menjamin keamanan masyarakat dan menjaga stabilitas negara dan juga berperan sebagai lembaga moral yang merehabilitasi para pelaku pidananya. Hukum pidana terus berkembang seiring dengan tuntutan tindak pidana yang terjadi dalam setiap waktu.

Dr. Abdullah Mabruk an-Najar mendefinisikan hukum pidana sebagai suatu kumpulan dan kaidah hukum yang melarang suatu perbuatan tertentu berdasarkan undang-undang.

Hukum pidana merupakan bagian dari seluruh hukum yang berlaku di suatu Negara. Aturan dan dasar hukum pidana berfungsi untuk :
a. Menentukan mana perbuatan yang boleh dilakukan dan mana perbuatan yang dilarang dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya.
b. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada pelanggar hukum pidana akan dikenai sanksi atau dijatuhi hukuman pidana sebagaimana mestinya.
c. Menentukan dengan cara apa dan bagaimana pelaksaan hukum pidana bagi para pelanggarnya.

Tujuan Hukum Pidana
Tujuan dibentuknya hukum pidana untuk mencegah terjadinya gejala sosial yang kurang baik, selain itu hukum pidana juga berfungsi mengobati para pelaku tindak pidana agar berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahannya yang menyebabkan ia dijatuhi hukuman pidana.

Tujuan hukum pidana secara konkrit dibedakan menjadi 2 hal, yaitu :
a. untuk menakuti seseorang agar ia tidak melakukan perbuatan tidak baik yang melanggar hukum
b. untuk mendidik seseorang yang pernah melanggar hukum agar ia dapat memperbaiki diri dan melakukan perbuatan baik dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

Klasifikasi hukum pidana
Hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
a. Hukum Materil
Merupakan cabang hukum pidana yang mengatur perbuatan kriminal menurut undang-undang beserta hukuman bagi para pelanggarnya.
b. Hukum Formil atau hukum acara pidana
Merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana mewujudkan hukum materiil dapat dilaksanakan kepada subjek yang melanggarnya.
Tanpa adanya hukum acara maka hukum materiil tidak akan berguna. Hukum acara harus dipahami dan dikuasai oleh para praktisi hukum seperti pengacara, polisi, jaksa dan hakim.

Ruang Lingkup Hukum Pidana
Ruang lingkup hukum pidana meliputi delik pidana atau peristiwa pidana dan tindak pidana.
Hukum pidana pidana berlaku bagi siapa saja yang dinilai melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana.
Asas ruang lingkup aturan hukum pidana,meliputi :
1. Teritorialitets beginsel atau Asas Teritorialitas
2. Actief nationaliteits beginsel atau Asas nasionalitas aktif
3. Pasief nationaliteitsbeginsel atau Asas Nasionalitas Pasif

Sistem hukuman pidana
Menurut pasal 10 tentang pidana pokok dan pidana tambahan, hukuman yang dapat diberikan terhadap pelaku tindak pidana meliputi :
1. hukuman pokok, yang terdiri dari hukuman penjara, hukuman mati, hukuman kurungan dan hukuman denda.
2. Hukuman tambahan, yang terdiri dari pencabutan beberapa hak tertentu, pengumuman putusan hakim dan perampasan barang-barang tertentu
Demikianlah sekilas tentang pengertian hukum pidana, semoga bermanfaat.

Penyakit pada Sistem Pencernaan


Berbagai macam penyakit pada sistem pencernaan manusia yang diakibatkan oleh bakteri, visus, kuman yang masuk bersama makanan. Selain itu penyakit pada sistem pencernaan juga disebabkan alat-alat pencernaan mengalami gangguan sehingga tidak dapat mencerna makanan dengan baik.



Beberapa penyakit yang menyerang sistem pencernaan, diantaranya  :
1. Karies
Karies atau gigi berlubang. Sisa makanan yang menempel pada gigi menjadi tempat tumbuhnya bakteri . bakteri ini yang menghasilkan asam yang merusak email gigi dan menyebabkan gigi berlubang,

2. Sariawan
Sariwan ialah penyakit pada sistem pencernaan yang menyerang lidah dan mulut. Sariawan ditandai dengan muculnya luka kecil berwarna merah dan putih yang menyebabkan rasa sakit dan pedih ketika mengunyah dan menelan makanan. Sariawan disebabkan kekurangan mengkonsumsi vitamin c

3. Parotis
Parotis ialah penyakit pada sistem pencernaan yang menyerang kelenjar ludah. Kelenjar ludah terserang virus sehingga akan membengkak dan menimbulkan rasa sakit. Parotis juga disebut gandongan.

4. Maag
Maag ialah penyakit pada sistem pencernaan yang menyerang lambung. Maag disebabkan oleh meningkatnya produksi asam lambung (HCL) sehingga akan mengikis dinding lambung dan menimbulkan rasa perih dan nyeri pada lambung. Maag juga disebut dengan tukak lambung dan gastritis. Maag juga dipicu oleh pola makan yang tidak teratur dan pikiran yang suntuk sehingga menyebabkan stess.

5. Diare
Diare ialah penyakit pada sistem pencernaan yang menyerang usus besar (kolon). disebabkan infeksi pada kolon. Infeksi ini disebabkan oleh bakteri E.coli, V.cholerae, dan Aeromonas yang menyebabkan penyerapan air di dalam usus besar berlangsung sangat cepat. Penderita diare mengalami perut mulas dan terus menerus buang air besar yang masih encer. Diare yang terus menerus dapat mnyebabkan penyakit tifus. Kolera dan kanker usus.

6. Sembelit
Sembelit ialah penyakit pada sistem pencernaan yang mengakibatkan penderitanya susah buang air besar karena penyerapan air di dalam usus besar terlalu banyak. Sembelit juga disebut konstipasi. Sembelit disebabkan kurangnya mengkonsumsi makanan berserat seperti buah dan sayur.

7. Radang usus buntu (apendisitis)

Radang usus buntu ialah penyakit pada sistem pencernaan yang disebabkan oleh bakteri sehingga terjadi penyumbatan pada usus buntu. Selain disebabkan oleh bakteri tersumbatnya usus buntu juga disebabkan oleh biji-bijian yang masuk bersama makanan.

8. Hepatitis
Hepatitis ialah penyakit pada sistem pencernaan yang menyerang hati. Hepatitis disebabkan oleh virus hepatitis yang akan merusak hati. Selain itu hepatitis juga disebabkan oleh zat kimia, obat-obatan dan alkohol yang masuk ke dalam tubuh.

9. Batu empedu
Batu empedu ialah penyakit pada sistem pencernaan yang mengakibatkan tersumbatnya saluran empedu. Batu empedu disebabkan oleh adanya endapan pada sluran empedu.

10. Wasir
Wasir atau hemaroid ialah penyakit pada sistem pencernaan yang menyebabkan penderitanya mengeluarkan feces bercampur darah. Wasir disebabkan oleh melebranya pembuluh balik (vena).

11. Desentri
Desentri ialah penyakit pada sistem pencernaan yang disebabkan oleh bakteri atau amuba. Penderita desentri mngeluarkan feces disertai dengan darah bercampur nanah.
Demikianlah sekilas tentang penyakit pada sistem pencernaan manusia, semoga bermanfaat.