Minggu, 15 Maret 2015

Pengertian Hukum Pidana


Pengertian hukum pidana

Hukum pidana merupakan salahsatu dari anggota hukum publik. Hukum pidana berperan penting dalam menjamin keamanan masyarakat dan menjaga stabilitas negara dan juga berperan sebagai lembaga moral yang merehabilitasi para pelaku pidananya. Hukum pidana terus berkembang seiring dengan tuntutan tindak pidana yang terjadi dalam setiap waktu.

Dr. Abdullah Mabruk an-Najar mendefinisikan hukum pidana sebagai suatu kumpulan dan kaidah hukum yang melarang suatu perbuatan tertentu berdasarkan undang-undang.

Hukum pidana merupakan bagian dari seluruh hukum yang berlaku di suatu Negara. Aturan dan dasar hukum pidana berfungsi untuk :
a. Menentukan mana perbuatan yang boleh dilakukan dan mana perbuatan yang dilarang dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya.
b. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada pelanggar hukum pidana akan dikenai sanksi atau dijatuhi hukuman pidana sebagaimana mestinya.
c. Menentukan dengan cara apa dan bagaimana pelaksaan hukum pidana bagi para pelanggarnya.

Tujuan Hukum Pidana
Tujuan dibentuknya hukum pidana untuk mencegah terjadinya gejala sosial yang kurang baik, selain itu hukum pidana juga berfungsi mengobati para pelaku tindak pidana agar berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahannya yang menyebabkan ia dijatuhi hukuman pidana.

Tujuan hukum pidana secara konkrit dibedakan menjadi 2 hal, yaitu :
a. untuk menakuti seseorang agar ia tidak melakukan perbuatan tidak baik yang melanggar hukum
b. untuk mendidik seseorang yang pernah melanggar hukum agar ia dapat memperbaiki diri dan melakukan perbuatan baik dilakukan untuk meniadakan perbuatan itu.

Klasifikasi hukum pidana
Hukum pidana dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
a. Hukum Materil
Merupakan cabang hukum pidana yang mengatur perbuatan kriminal menurut undang-undang beserta hukuman bagi para pelanggarnya.
b. Hukum Formil atau hukum acara pidana
Merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana mewujudkan hukum materiil dapat dilaksanakan kepada subjek yang melanggarnya.
Tanpa adanya hukum acara maka hukum materiil tidak akan berguna. Hukum acara harus dipahami dan dikuasai oleh para praktisi hukum seperti pengacara, polisi, jaksa dan hakim.

Ruang Lingkup Hukum Pidana
Ruang lingkup hukum pidana meliputi delik pidana atau peristiwa pidana dan tindak pidana.
Hukum pidana pidana berlaku bagi siapa saja yang dinilai melakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang hukum pidana.
Asas ruang lingkup aturan hukum pidana,meliputi :
1. Teritorialitets beginsel atau Asas Teritorialitas
2. Actief nationaliteits beginsel atau Asas nasionalitas aktif
3. Pasief nationaliteitsbeginsel atau Asas Nasionalitas Pasif

Sistem hukuman pidana
Menurut pasal 10 tentang pidana pokok dan pidana tambahan, hukuman yang dapat diberikan terhadap pelaku tindak pidana meliputi :
1. hukuman pokok, yang terdiri dari hukuman penjara, hukuman mati, hukuman kurungan dan hukuman denda.
2. Hukuman tambahan, yang terdiri dari pencabutan beberapa hak tertentu, pengumuman putusan hakim dan perampasan barang-barang tertentu
Demikianlah sekilas tentang pengertian hukum pidana, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar