Pengertian hukum internasional menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja Hukum Internasional merupakan seluruh kaidah dan asas yang mengatur hubungan maupun persoalan yang melintasi batas-batas negara baik antara negara dengan negara maupun negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hukum Perdata Internasional
Merupakan hukum internasional yang mengatur hubungan antara hukum dan warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Hukum perdata internasional juga disebut hukum antar bangsa.
2. Hukum Publik Internasional
Merupakan hukum internasional yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam hubungan internasional. Hukum publik internasional juga disebut Hukum Antarnegara.
Asas-Asas Hukum Internasional
Asas- yang berlaku di dalam hukum internasional, diantaranya :
a. Asas Teritorial
Asas ini menyatakan bahwa negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan juga semua barang yang berada dalam wilayah negara tersebut.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini menyatakan bahwa hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain. Asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini menyatakan bahwa hukum negara tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara karena hukum menyesuaikan diri dengan semua keadaan maupun peristiwa yang menyangkut kepentingan umum.
Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional meliputi :
a. Negara
b. Individu
c. Tahta Suci (vatican)
d. Palang Merah Internasional (PMI)
e. Organisasi-organisasi Internasional
f. Pemberontak
Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum Internsionalterdiri dari :
1. Sumber hukum materiil
Merupakan segala sesuatu yang menjadi dasar berlakunya hukum di suatu negara.
2. Sumber hukum formal
Merupakan sumber dimana ketentuan hukum internasional ditemukan.
Sumber hukum formal menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, terdiri dari :
1. Perjanjian Internasional (traktat)
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional diterima sebagai hukum
3. Asas umum hukum yang diakui oleh negara beradab
4. Putusan hakim hukum internasional yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Yurisprudency)
5. Pendapat para ahli hukum internasional (Doktrin)
Sebab munculnya sengketa Internasional :
a. Masalah politik
Contoh : perang dingin antara blok barat yang menganut paham liberal dengan blok timur yang menganut paham komunis.
b. Masalah wilayah
Contoh : perselisihan Indonesia dan Malaysia memperebutkan Pulai Ligitan dan Pulau Sipadan.
Penyelesaian sengketa Internasional.
Penyelesaian sengketa internasional dilakukan dengan dua cara :
1. Dengan cara damai, meliputi :
a. Arbitrasi
Penyelesaian sengketa dengan bantuan arbitrator yang dipilih secara bebas oleh berbagai pihak.
b. Penyelesaian Yudisial
Penyelesaian sengketa melalui suatu peradilan yudisial internasional dengan memperhatikan kaidah hukum yang berlaku. International Court of Justice berada di Denhag Belanda.
c. Negosiasi (perundingan)
d. Mediasi
e. Konsiliasi.
f. Penyelidikan
g. Penyelesaian sengketa dengan bantuan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan, meliputi :
a. perang bersenjata
b. Retorsi
Merupakan tindakan balas dendam yang dilakukan oleh suatu negara kepada negara lain.
b. Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal)
Merupakan suatu metode yang digunakan oleh suatu negara untuk memperoleh ganti rugi dari negara lain melalui tindakan pembalasan.
c. Blokade secara damai
d. Intervensi
Demikianlah sekilas tentang pengertian hukum Internasional, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar