Senin, 16 Maret 2015

Pengertian Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata


Hukum perdata mengkaji tentang perlindungan antar subjek hukum. Menurut ilmu hukum subjek hukum tidak hanya orang tetapi juga mencaku badan hukum. Secara umum hukum perdata diartikan sebagai seluruh kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur hubungan satu subjek hukum dengan subjek hukum lainnya baik dalam hubungan keluarga maupun hubungan bermasayrakat.

Kaidah hukum perdata dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
a. Kaidah tertulis
Kaidah tertulis merupakan kaidah hukum perdata yang terkandung di dalam suatu peraturan yurisprudensi, traktat, ataupun perundangan-undangan lainnya.
b. Kaidah tidak tertulis
Kaidah tidak tertulis merupakan kaidah hukum perdata yang berasal, tumbuh, dan berkembang di dalam masyrakat melalui kebiasaan atau adat di dalam masyarakat tersebut.

Subjek hukum perdata meliputi :
1. Manusia
Setiap manusia mempunyai kewenangan hukum dan hak-hak subjektif yang sama di mata hukum.
2. Badan hukum
Badan hukum terdiri dari sekumpulan orang yang mempunyai persamaan dan tujuan tertentu. Misalnya : hak dan kewajiban.

Subtansi hukum perdata, meliputi :
1. Hubungan keluarga
Di dalam hubungan keluarga akan timbul suatu hukum yang mengatur tentang orang di dalam anggota keluarga tersebut.
2. Pergaulan masyarakat
Pergaulan di dalam masyarakat akan menimbulkan hukum yang mengatur tentang harta kekayaan, hukum waris, dan hukum perserikatan.

Unsur-unsur hukum perdata, meliputi :
a. Kaidah hukum
b. Mengatur hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain.
c. Hukum perdata meliputi beberapa bidang hukum, yaitu hukum orang, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, hukum pembuktian dan kadaluarsa, serta hukum keluarga.

Hukum perdata materiil di Indonesia
Setiap penduduk di Indonesia tunduk terhadap hukum yan berlaku di wilayahnya, seperti hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata barat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perdata yang berlaku di Indonesia bermacam-macam (pluralisme). Pluralisme hukum disebabkan oleh :
a. Politik Hindia Belanda
Pada masa ini penduduk Indonesia dibagi menjadi tiga golongan yaitu :
1. Golongan Eropa yang menganut hukum perdata Eropa
2. Golongan Tmur asing terdiri dari orang Tionghoa yang menganut hukum perdata Eropa dan orang Pakistan dan Arab yang menganut hukum Islam
3. Golongan pribumi atau orang Indonesia asli yang menganut hukum adat.
b. Belum dibentuk ketentuan hukum perdata yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia

Sumber hukum perdata, meliputi :
1. Sumber tertulis
merupakan aturan hukum perdata yang tertulis di dalam yurisprudensi, traktat ataupun peraturan perundang-undangan lainya. Sumber hukum perdata tertulis meliputi sumber hukum materiil yang merupakan tempat dimana suatu materi hukum itu berasal dan sumber hukum formal yang merupakan tempat kekuatan hukum itu berasal.
Sumber hukum perdata tertulis, meliputi UU no 5 tahun 1960 tentang undang-undang agraria, KUH dagang, KUHP perdata, AB atau ketentuan umum pemerintahan Hindia Belanda dan UU No 1 tahun 1974.
2. sumber hukum tidak tertulis
merupakan aturan hukum perdata yang berasaldari adat atau kebiasaan masyarakat sehingga tidak tertulis di dalam undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar