Rabu, 18 Maret 2015

Pengertian Hukum Agraria dan Asas Hukum Agraria


Pengertian hukum agraria

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria diartikan sebagai urusan pertanahan atau tanah pertanian atau urusan pemilikan tanah

Pengertian hukum agraria dalam arti sempit adalah sebuah hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.

Pengertian Hukum agraria dalam arti luas adalah seluruh kaidah hukum baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.

Definisi hukum agraria menurut beberapa ahli :
Ada beberapa ahli hukum yang mengemukaakn pendapatnya mengenai hukum agraria, yaitu :
1. Mr. Boedi Harsono
Hukum agraria adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
2. Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria sebagai hukum istimewa memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus permasalahan tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.
3. Bachsan Mustafa SH
Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka dibidang keagrariaan.

Azas-azas hukum agraria
Ada beberapa asas hukum agraria yang berlaku di Indonesia, diantaranya :
1. Asas nasionalisme
Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempauan baik warga negara asli ataupun keturunan.
2. Asas dikuasai oleh Negara
Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
3. Asas hukum adat yang disaneer
Asas hukum adat yang disaneer menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.
4. Asas fungsi social
Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.
5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)
Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak milik tanah.
6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari hukum agraria.
7. Asas gotong royong
Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.
8. Asas unifikasi
Menurut Asas unifikasi Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Asas pemisahan horizontal menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.
Demikianlah sekilas tentang pengertian dan asas hukum agraria, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar