Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan sebuah perangkat pembelajaran yang dapat mendukung seorang guru dalam proses kegiatan belajar di dalam kelas. Banyak sekali definisi mengenai Rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP, namun menurut Undang - undang nomor 19 tahun 2005 menyebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yaitu sebuah rencana yang menggambarkan suatu proses dan prosedur dalam pengorganisasian kegiatan belajar mengajar dalam mencapai sebuah kompetensi dasar yang sudah ditetapkan dalam suatu silabus. Dari pengertian yang sudah dijabarkan di atas, dapat kita simpulkan bawa fungsi dari Rencana pelaksanaan pembelajaran yaitu untuk mencapai satu kompetensi dasar dan didalam sebuah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran tidak boleh terdapat kompetensi dasar yang lainnya, melainkan hanya fokus pada satu kompetensi dasar saja. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP juga di batasi oleh ruang lingkup tersendiri yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran hanya dibolehkan memiliki satu kompentensi dasar yang terdiri dari satu indicator atau lebih dari satu indikator dalam satu kali pertemuan dalam proses belajar mengajar.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran juga dapat mencakup beberapa indikator yang bisa kita tentukan sendiri dan juga bisa digunakan untuk beberapa kali pertemuan. Namun demi membuahkan hasil yang lebih maksimal dalam proses pembelajaran diharapkan pada setiap pengajar untuk mampu membuat satu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) pada setiap pertemuan yang berlangsung. Dalam pembuatan Rencana Pelaksana Pembelajaran tentunya, alangkah baiknya jika pengajar juga mengetahui mengenai landasan dalam pembuatan dan pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Dalam pembuatan RPP memiliki landasan yang sudah sesuai dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2005 dalam pasal 20 yaitu : Perancangan dalam proses pembelajaran yang meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang berisikan mengenai materi pembelajaran yang diberikan, tujuan pembelajaran, sumber pelajaran, metode pengajaran yang dilakukan serta pemberian nilai pada hasil belajar siswa. Dari landasan tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang akan dibuat sudah memuat kriteria minimal yang sudah ditentukan, maka Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dibuat tersebut sudah memenuhi standar minimal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar